Kamis, 20 Januari 2011

BAB 3
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
MENURUT HANEL ORGANISASI KOPERASI
DIGOLONGKAN MENJADI 2

1. Esensialist
Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
2. Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
Ropke :
1. Identifikasi Ciri Khusus
a. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
b. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
c. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
d. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
2. Sub sistem
a) Anggota Koperasi
b) Badan Usaha Koperasi
c) Organisasi Koperasi
(1) Pengurus bertugas:
· mengelola Koperasi dan usahanya;
· mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
· menyelenggarakan Rapat Anggota;
· mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
· menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
· memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2)Pengurus berwenang:
o a.Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
o b.Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
o c.Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota;
o d.Mengangkat pengelola ;
(3) Tanggung jawab Pengurus:

* a.Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya;
* b.Dapat dituntut oleh penuntut umum;
* c.Bila mengangkat pengelola maka bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut..

(1)Tugas pengawas

* a.Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
* b.Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya[
* c.Merahasiakan hasil pengawasan terhadap pihak ketiga;
* (2)Kewenangan:
* a.Meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
* b.Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.


Unsur Elemen Anggota Pengelola Koperasi / Koprasi - Anggota Koperasi, Pengurus Koperasi, Rapat Anggota dan Badan Pemeriksa

1. Anggota Koperasi
Anggota koperasi adalah merupakan individu-individu atau koperasi-koperasi yang menjadi bagian dari koperasi tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Sebagai anggota koperasi wajib membayar sejumlah uang untuk simpanan pokok dan simpanan wajib.
2. Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koprasi.
Pengurus koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan dan melaksanakan segala hal yang tercantum dalam keputusan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan rapat anggota. Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota.
3. Rapat Anggota
Rapat anggota adalah pihak yang memegang kekuasaan yang paling tinggi dalam struktur organisasi koperasi. Rapat anggota koperasi membuat berbagai keputusan strategis koperasi seperti kebijakan koperasi, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, anggaran kerja, anggaran belanja, mengesahkan laporan neraca, mengangkat serta memberhentikan pengurus koperasi, badan pemeriksa dan juga penasehat.
Rapat anggota koperasi paling sedikit dilaksanakan setiap satu tahun sekali dan dapat diadakan jika ada sesuatu hal yang mendesak dan perlu diambil keputusan sesegera mungkin.
4. Badan Pemeriksa Koperasi
Badan pemeriksa koprasi adalah suatu jabatan pada koperasi yang anggotanya dipilih dari anggota koperasi dan tidak boleh merangkap jabatan lain pada koperasi tersebut. Badan pemeriksa memiliki tanggung jawab langsung kepada rapat anggota koperasi. Badan pemeriksa memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi dan memeriksa pembukuan keuangan dan kekayaan koperasi, tata kehidupan koperasi dan juga pelaksanaan kebijakan pengurus koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar