Minggu, 21 Maret 2010

APBN



pengertian APBN

menurut undang-undang no.17 tahun 2003 anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang di setujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
APBN biasanya di mulai dari 1 januari dan ber akhir hingga sampai 31 desember tahun anggaran .
di dalamAPBN sering di cantumkan besarnya penerimaan danpengeluaran ,serta pembiayaandalam tahunan anggaran telah di cantumkan.




Penyusunan APBN






Tujuan APBN


penyusunan APBN memilki tjuan sebagai berikut antara lain :

% untuk memberikan arah bagi pemerintah dalam melaksanakan fungsi yangdi embannya.
% untuk melihat dan mengevakuasi kinerja pemerintah dalam upaya mensejah terakan masyarakat karena anggarannya di susun berdasarkan kinerja .
% sebagai sumber data yang akurat bagi rakya untuk mengevakuasi kinerja peerintahan .
% sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam menggunakan pendapatan masyarakat yangdi pungut melalui pajak .



Fungsi APBN


APBN memiliki fungsi sebagai beikut antara lain ;
a. fungsi otoritas
adalah anggaran negera menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan
b. fungsi perencanaan
adalah anggaran negara menhadi pedoman dalam melaksanakan kegiatanpada tahun anggaran.
c. fungsi pengawasan
adalah anggarannegara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegitan penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan
d. fungsi alokasi
adalah anggaran negara yang harussegera di arahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya,serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
e. fungsi distribusi
adlah anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan .
f fungsi stabilisasi
adalah anggaran paerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian


sumber penerimaan dan pengeluarn di dalam APBN


penerimaan negaraadlah uang yang masuk ke kas negara .
di dalam APBN panerimaan nagara berasal berasal dari
penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.

penerimaan perpajakan berasal dari dalam negeri dan pajak pedagang internasional .
pajak dalam negeri terdiri dari pajak penghasilan migas dan non migas .PPN dan PPnBM, PBB,BPHTP,cukai ,dan pajak lainnya
pajak perdagangan internasional berasal dari bea masuk dan pajak pengangkutan eksport.

penerimaan negara bukan pajak berasal dari sumer daya alam ,bagain pemerintah atas laba BUMN ,
dan panerimaan pajak bukan pajak lainnya .
k
penerimaam juga berasal dari hibah. hibah adalah pamberian dana dari negara lain tanpa keharusan untuk mengembalikannya.

3 komentar: