Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang sering disebut juga hukum khusus ,yaitu Hukum yang mengatur saling hubungan antara orang satu sama lain ataupun antara badan hukum yang satu dengan yang lain dalam lapangan perdagangan dan perusahaan untuk mencari keuntungan.
Sumber Hukum Dagang
* Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( Wetboek Van Kophandel)
- Hukum yang dikodifikasikan
- Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan
Peraturan-peraturan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan dunia perdagangan.
- Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan
* Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Boegerlijke Wetboek)
Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata ( Pasal 1 KUHD)
Prof.Subekti,SH berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang tidak pada tempatnya,oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah lain daripada “Hukum Perdata”,dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.
Seperti telah kita ketahui ,pembagian Hukum Sipil ke dalam KUHS dan KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja ,yaitu karena dalam Hukum Romawi (yang menjadi sumber terpenting dari Hukum Perdata Eropa Barat) belum terkenal peraturan-peraturan sebagai yang sekarang termuat dalam KUHD ,sebab perdagangan antar negara baru mulai berkembang dalam abad pertengahan.
Di Nederland sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan Hukum Perdata dalam dua kitab Undang-Undang itu. Pada beberapa negara lain seperti Swiss ,tidak terdapat suatu Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang terpisah dari KUHS. Dahulumemang peraturan –peraturan yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi orang-orang “pedagang “saja.
Menurut Prof.Sudiman Kartohadiprojo: KUHD merupakan LEX SPECIALIS terhadap KUHS sebagai LEX GENERALIS ,maka sebagai LEX SPECIALIS kalau seandainya dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai hal yang dapat aturan pula dalm KUHS ,maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku. Adapun pendapat sarjana hukum lainnya mengenai kedua hukum ini antara lain sebagai berikut:
1. VAN KAN beranggapan ,bahwa hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal khusus. KUHS memuat hukum perdata dalam arti sempit.Sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus hukum perdata dalam arti sempit itu.
2. VAN APELDORN menganggap Hukum Dagang suatu bagian istimewa dari lapangan Hukum Perserikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam Kitab III KUHS.
3. SUKARDONO mengatakan ,bahwa pasal I KUHD “memelihara kesatuan antara Hukum Perdata Umum dengan Hukum Dagang ……sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS.”
4. TIRTAMIJAYA menyatakan ,bahwa hukum dagang adalah suatu Hukum Sipil yang Istimewa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar