Selasa, 15 Maret 2011

Pengertian perikatan

Pengertian perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi.

Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar