Pengertian Hukum Dan Ekonomi
Pengertian hukum menurut para ahli :
- Aristoteles : dimana masyarakat menaati dan menerapkan dalam anggotanya sendiri.
- Grotius : suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
- Hobbes : suatu kebenaran dimana dunia hukum melalui kebenaran mengandung perintah terhadap yang lainnya.
- Philips S. James : sekumpulan aturan untuk membimbing prilaku manusia yang diterapkan dan ditegakkan diantara anggota suatu Negara.
- Utrechts : himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dank arena itu harus ditaati oleh masyarakat.
- Van kan : keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
- Wiryono kusumo : keseluruhan peraturan yang baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya akan dikenakan sanksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar