Selasa, 15 Maret 2011

Pengertian Hukum Dan Ekonomi
Pengertian hukum menurut para ahli :

- Aristoteles : dimana masyarakat menaati dan menerapkan dalam anggotanya sendiri.

- Grotius : suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.

- Hobbes : suatu kebenaran dimana dunia hukum melalui kebenaran mengandung perintah terhadap yang lainnya.

- Philips S. James : sekumpulan aturan untuk membimbing prilaku manusia yang diterapkan dan ditegakkan diantara anggota suatu Negara.

- Utrechts : himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dank arena itu harus ditaati oleh masyarakat.

- Van kan : keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

- Wiryono kusumo : keseluruhan peraturan yang baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya akan dikenakan sanksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar