Selasa, 15 Maret 2011

Dasar hukum perikatan.

Dasar hukum perikatan.

Berdasarakan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
1. perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. perikatan yang timbul undang – undang.
3. perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar